Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Hal ini dipandang sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan di tengah peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, menurut Politisi Fahri Hamzah. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan kemampuan Prabowo untuk mengakhiri pembelahan masyarakat yang ada, terutama menjelang perayaan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional Presiden disambut sebagai kabar baik dalam upaya merajut kembali persatuan di tengah usaha sebagian pihak untuk memecah belah bangsa. Langkah Prabowo diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyatukan kembali masyarakat yang terancam perpecahan. Keputusan DPR untuk memberikan amnesti kepada sejumlah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah disetujui dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan pencabutan akibat hukum pidana.

Source link