Amnesty for Hasto and Tom Lembong: Fahri Hamzah on Prabowo’s National Harmony

Presiden Prabowo Subianto diapresiasi atas kebijaksanaan dan visiannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong – langkah yang secara luas dianggap sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan tersebut mencerminkan respons cepat dan berpikir ulang dari Presiden Prabowo untuk mengatasi kekhawatiran tentang pembagian masyarakat yang semakin meningkat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal yang jelas dari Presiden – yang bertujuan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama saat kita mendekati momen simbolis 17 Agustus 2025,” kata Fahri dalam akun resmi X (sebelumnya Twitter) miliknya. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusional Presiden Prabowo adalah perkembangan yang menggembirakan, terutama di tengah upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menimbulkan perpecahan. “Bagi saya, ini adalah kabar yang menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menabur perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan wewenangnya untuk mengambil keputusan dengan implikasi mendalam untuk mengembalikan harmoni sosial,” katanya. Dia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi Presiden Prabowo dipandang sebagai upaya tulus untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah- diamnya,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui amnesti untuk 1.116 individu yang telah divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, seperti yang tercantum dalam Surat Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum dari vonis pidana.

Source link