Berita  

KPK Menghentikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto: Analisis Terkini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan dikeluarkannya amnesti ini, KPK secara langsung menghentikan proses hukum terhadap Hasto, serta tidak merencanakan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuknya. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa langkah-langkah terkait kasus Hasto ini tidak akan dilanjutkan mengingat amnesti yang telah diberikan oleh Presiden.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku. Meskipun begitu, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan pemberian suap dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta.

Selain itu, DPR RI juga menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pemberian hukuman dan amnesti, peran DPR RI turut diperhitungkan. KPK juga menjelaskan bahwa walaupun Hasto telah mendapatkan amnesti, proses kasus terkait Harun Masiku tetap akan berjalan. Semua keputusan terkait pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang telah melalui pertimbangan yang ketat. Dengan demikian, kasus Hasto Kristiyanto telah resmi dihentikan setelah ia memperoleh amnesti dari Presiden.

Source link