Berita  

Sensitivitas Gender dalam Tanggapi Ancaman Kekerasan: Tuntutan kepada Polisi

Dalam kasus tewasnya seorang perempuan di Purwakarta, Jawa Barat, oleh seorang pekerja rumah tangga (PRT), organisasi non-pemerintah Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak kepolisian untuk meningkatkan sensitivitas gender dan profesionalitasnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang mengalami ancaman kekerasan. Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, meminta aparat penegak hukum untuk membangun penilaian risiko terhadap laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, dan ancaman pembunuhan. Hal ini disampaikan menanggapi kasus tewasnya perempuan berinisial DPK. Ditetapkan bahwa kematian korban sebagai femisida keluarga karena terduga pelaku adalah seorang PRT. Siti Aminah Tardi juga menyoroti kekerasan sejenis yang dilakukan dengan metode yang sadis. Belum ada kesadaran dan data nasional mengenai femisida, yang mengakibatkan kurangnya upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Kasus tersebut melibatkan pelaku Ade Mulyana, yang melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban, dengan motif sakit hati karena gaji yang belum dibayarnya. Ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp yang diterima korban sebelumnya juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Peningkatan kesadaran dan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan merupakan kewajiban negara. Semua ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap aspek gender dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Source link