Berita  

Pemprov Sumsel Mendorong Pelaku Usaha Kecil untuk Mengurus NIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 17 kabupaten dan kota yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) untuk segera mengurusnya. Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menekankan pentingnya NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha. Data menunjukkan bahwa dari 400 ribu unit UMKM di Sumsel, hanya sekitar 140 ribu unit yang telah memiliki NIB. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus NIB karena memiliki manfaat yang signifikan untuk kemajuan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis yang kompetitif.

Manfaat memiliki NIB antara lain sebagai identitas resmi, legalitas usaha, serta kemudahan akses ke berbagai kegiatan bisnis dan program pendukung UMKM. Untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan NIB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel akan melakukan kunjungan langsung atau jemput bola ke lokasi usaha. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki NIB melalui sistem pelayanan yang lebih proaktif.

Selain itu, Kementerian UMKM turut memberikan fasilitasi kepada UMKM perumahan agar mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah. Semua langkah ini dilakukan untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang dan dukungan yang dapat membantu dalam mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan.

Source link

Exit mobile version