Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) berdasarkan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait pajak warisan yang dianggap diberlakukan saat dilakukan pergantian nama atas tanah dan bangunan yang diwariskan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, pengalihan hak atas tanah dan bangunan akibat warisan diistimewakan dari PPh. Sehingga, ahli waris tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas properti yang diambil dari pewaris. Regulasi terkait tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Meskipun demikian, pengecualian ini berlaku dengan syarat bahwa surat keterangan bebas PPh harus diterbitkan atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya, sebagaimana diatur dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau secara online melalui Coretax DJP.
Rosmauli juga menyebutkan bahwa kerancuan sering terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dia menjelaskan bahwa meskipun PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh, BPHTB tetap dikenakan atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan sesuai dengan regulasi daerah.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan yang berlaku atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk meminta surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pajak penghasilan final. Gunakan informasi ini sebagai referensi untuk memahami lebih lanjut tentang pajak penghasilan dan warisan.