Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam evaluasi penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan niatnya untuk berdiskusi dengan para pakar dan masyarakat mengenai tugas kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama saat melakukan patroli di jalan tol. Evaluasi ini dilakukan setelah penggunaan sirene dan strobo diberhentikan sementara karena adanya keluhan dari masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh penggunaan perangkat tersebut.
Agus menekankan pentingnya kesadaran pribadi masyarakat dalam menggunakan sirene dan strobo sesuai aturan yang berlaku tanpa penegakan hukum yang keras. Dia pun mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan aspirasi terhadap kebijakan Korlantas. Sirene dan strobo tetap diizinkan digunakan untuk kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas yang membutuhkan prioritas tertentu.
Korlantas Polri saat ini sedang merumuskan ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut. Agus mengingatkan bahwa penggunaan sirene hanya untuk kondisi tertentu yang benar-benar mendesak dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Di jalan tol, tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat penting untuk mengantisipasi kecelakaan. Dalam proses evaluasi ini, Korlantas menegaskan keterlibatan pakar dan masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Copyright © ANTARA 2025












