Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Menurutnya, ratifikasi perjanjian tersebut sangat penting untuk memperkuat kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. Dewi menekankan bahwa perjanjian ini akan menjadi instrumen yang krusial dalam penanganan berbagai tindak kejahatan serius seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan siber, yang membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
Ratifikasi perjanjian ini juga memiliki nilai strategis dalam aspek diplomasi, karena Indonesia dan Rusia telah menjalin hubungan diplomatik sejak 1950, meskipun menghadapi dinamika geopolitik global. Dewi mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Rusia akan membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas jaringan kerja sama hukum dengan negara-negara lain, mengingat posisi Rusia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota G20.
Dari segi hukum, Dewi menilai bahwa perjanjian ini memberikan kepastian yang lebih baik daripada mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan deportasi. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun, sehingga mekanismenya menjadi lebih jelas, terstruktur, dan mengikat kedua negara.
Meskipun mendukung penuh, Dewi mempertimbangkan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi perjanjian tersebut. Evaluasi berkala diperlukan agar perjanjian tidak disalahgunakan dan tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, untuk mengatasi bentuk-bentuk kejahatan baru di era teknologi informasi.
Dewi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia, termasuk dalam hal ekstradisi WNI dari Rusia dan perlindungan terhadap mereka dari potensi penyalahgunaan hukum. Legislator tersebut juga menggarisbawahi keberadaan warga negara Rusia di Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus hukum di negaranya.
Dewi memandang bahwa perjanjian ini selaras dengan arah kebijakan luar negeri Indonesia dan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring global, termasuk dalam kerja sama dengan Rusia dalam forum BRICS serta sektor-sektor lainnya seperti pendidikan, transportasi, dan BUMN. Dengan demikian, implementasi perjanjian ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Indonesia dalam mengatasi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.












