Agus Suparmanto berencana segera mendaftarkan hasil Muktamar ke X PPP ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI setelah mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta pada hari Minggu, 28 September 2025. Di sisi lain, Agus juga memberikan tanggapan terhadap klaim aklamasi Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang dianggap ilegal oleh kubu Mardiono.
Agus menegaskan bahwa proses Muktamar telah dijelaskan secara detail oleh panitia, dan mereka akan mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga menyatakan keterbukaannya untuk komunikasi dan siap membentuk kepengurusan partai bersama tim formatur. Namun, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyatakan bahwa klaim aklamasi Agus tidak sah secara hukum karena mekanisme yang digunakan tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah dan tidak korum. DPP PPP secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak mengakui hasil klaim Agus Suparmanto dan menganggapnya ilegal. Mendukung keputusan tersebut, Andi menyatakan bahwa jumlah peserta yang hadir dalam Muktamar merupakan pertimbangan utama dalam menentukan korum.










