Akses informasi yang mudah di era digital saat ini berdampak besar bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak hanya dampak positif yang dirasakan, tapi juga dampak negatif seperti meluasnya kasus seks bebas dan pelecehan seksual. Baru-baru ini, kasus Vadel Vadjideh (19) terkait dengan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan. Hukum Indonesia telah menetapkan berbagai aturan untuk menghukum para pelaku tindakan ilegal tersebut, baik dengan penjara, denda, atau hukuman lainnya.
Persetubuhan dianggap sebagai tindakan manusiawi, namun jika dilakukan tanpa ikatan sah suami istri atau dengan anak di bawah umur, hal tersebut dianggap sebagai kejahatan seksualitas dan perzinahan. Hukum Indonesia mengatur bahwa pelaku persetubuhan di luar pernikahan dapat dihukum penjara atau denda. Begitu juga dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hukumannya lebih berat.
Aborsi juga menjadi perhatian hukum Indonesia, dimana tindakan pengakhiran kehamilan tanpa alasan medis yang sah dianggap ilegal. Namun, terdapat pengecualian dalam situasi kedaruratan medis atau kasus perkosaan yang dapat membenarkan aborsi. Bagi pelaku aborsi ilegal, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keduanya, persetubuhan dan aborsi, merupakan tindakan yang dilarang baik dalam hukum Indonesia maupun hukum agama. Oleh karena itu, penting bagi warga Indonesia untuk mematuhi norma yang berlaku guna menghindari hukuman yang menanti di masa depan. Selain itu, sebagai pengguna internet, perlu waspada terhadap konten yang dapat mempengaruhi perilaku atau tindakan negatif. Semoga dengan pemahaman ini, masyarakat Indonesia dapat hidup sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik.












