Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan bahwa klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP dari Muktamar X tidak sah secara hukum. Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menyatakan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Menurut Andi, klaim tersebut juga tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah dan tidak korum. DPP PPP tidak mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto.
Muhamad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP, mengkonfirmasi bahwa Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030 dalam Muktamar PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Rommy, anggota Tim Formatur PPP, menegaskan bahwa pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum telah sesuai dengan AD/ART PPP. Agus Suparmanto juga memenuhi syarat pengalaman dalam bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Proses pemilihan Agus Suparmanto dipastikan sesuai dengan konstitusi partai PPP.










