Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengungkapkan perlunya penyesuaian batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Menurutnya, batasan usia pemuda yang saat ini ditetapkan 16-30 tahun menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan anak muda dan pemerhati kepemudaan. Ada usulan untuk menaikkan batas usia pemuda hingga di atas 30 tahun, 15-25 tahun, bahkan disesuaikan dengan kategori generasi milenial yang bisa mencapai usia 35 tahun.
Setelah 16 tahun diberlakukan, Kemenpora dan banyak pihak menganggap perlu untuk meremajakan undang-undang tersebut agar sesuai dengan perubahan sosial, teknologi, dan karakter generasi muda masa kini. Amar menegaskan bahwa ini merupakan dinamika yang perlu diperhatikan, terutama karena secara internasional juga terdapat pemahaman yang beragam terkait definisi usia pemuda.
Selain itu, Kemenpora juga memandang perlu memperluas dimensi kepemudaan agar tidak hanya berkaitan dengan pembentukan kepemimpinan, tetapi juga mencakup aspek kewirausahaan, inovasi digital, serta inklusivitas untuk seluruh lapisan anak muda, termasuk penyandang disabilitas. Usulan revisi Undang-Undang Kepemudaan ini akan melibatkan enam pihak, yakni Pemerintah Indonesia, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan pemuda sebagai kelompok sasaran langsung.
Dengan pembaruan Undang-Undang tersebut, Kemenpora berharap kebijakan kepemudaan ke depan dapat mencerminkan realitas generasi muda Indonesia yang semakin dinamis, kreatif, dan beragam guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Segala upaya ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan generasi muda Indonesia secara menyeluruh.












