Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 sedang menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut hukuman penjara antara 8 tahun hingga 8 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan ini dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka juga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman denda sebesar 500 juta rupiah masing-masing.
Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU mempertimbangkan beberapa faktor dalam penentuan tuntutan, seperti perilaku terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta sikap tidak kooperatif terhadap proses peradilan.
Dalam kasus ini, mereka diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN. Para terdakwa dituduh mempermudah kerja sama tersebut dan sekaligus memperkaya pemilik manfaat PT JN. Skema kerja sama usaha antara kedua perusahaan ini diubah menjadi proses akuisisi pembelian saham, yang berdampak pada kerugian negara yang signifikan.
Upaya mempermudah pelaksanaan kerja sama ini mencakup penerbitan keputusan direksi tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku, serta penandatanganan perjanjian tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Beberapa langkah yang diambil oleh terdakwa juga dianggap tidak mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Selain itu, proses akuisisi ini juga menunjukkan adanya kerugian yang besar yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan penuntutan ini, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.












