Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin guna memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Terdapat 13 wilayah yang dilayani, antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Layanan ini melayani pembayaran PKB tahunan dengan persyaratan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan perlu dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pengguna layanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.












