Paguyuban Lender DSI, yang anggotanya berjumlah sekitar 2.500 orang, menegaskan pentingnya PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mempertanggungjawabkan krisis gagal bayar yang terjadi pada platform fintech peer-to-peer lending syariah tersebut. Perwakilan Paguyuban Lender DSI, Rida, menegaskan bahwa DSI harus memenuhi janji pertemuan yang sebelumnya dibatalkan, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran komitmen moral. Rida juga mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp815,2 miliar.
Menuntut pertanggungjawaban yang nyata, Paguyuban Lender DSI ingin memastikan bahwa nama ‘syariah’ tidak disalahartikan sebagai ‘pengkhianatan’ di mata umat. Mereka mendesak DSI untuk transparan membuka data dan menjelaskan akar masalah yang terjadi, seperti aliran dana dan status borrower yang dianggap mengindikasikan kelebihan plafon.
Selain menuntut DSI, Paguyuban Lender DSI juga meminta keterlibatan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk ikut bertanggung jawab atas situasi ini. Mereka berharap agar OJK dapat mempercepat audit dan mengambil langkah yang tegas untuk mengembalikan hak para lender sepenuhnya, bukan hanya memberikan sanksi administratif kepada DSI.
Lender yang sebelumnya merasa tenang dengan jaminan kredibilitas DSI, sekarang merasa kecewa dengan keterlambatan pencairan dana sejak tahun 2024, yang semakin memburuk pada bulan Juni 2025. Banyak dari mereka yang mengalami kesulitan dalam menarik dana yang jatuh tempo, bahkan ada yang kehilangan tabungan hari tua mereka.
Krisis gagal bayar ini bukan hanya merugikan para lender, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga keuangan syariah di Indonesia. Paguyuban Lender DSI bersikeras bahwa pertanggungjawaban atas kesalahan ini harus diemban secara jujur dan bertanggung jawab, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin merosot.












