Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dapat mempercepat penyelesaian ekstradisi Paulus Tannos. Tannos, buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, diharapkan segera dituntaskan dalam proses ekstradisi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pentingnya keputusan tersebut untuk mendorong langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap Tannos. KPK secara serius dan aktif terlibat dalam proses ekstradisi ini, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Putusan dari PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan disambut baik oleh KPK, karena menunjukkan bahwa prosedur hukum yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara dan menjadi buron sejak Oktober 2021. Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tannos pada 31 Oktober 2025. Semua langkah yang telah dilakukan KPK dalam proses ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK Optimis Putusan Praperadilan Mendorong Ekstradisi Tannos
Read Also
Recommendation for You

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa cuaca cerah pada Senin, 8 Desember, sangat mendukung…

Saat ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur…

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik…

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur kembali meluncurkan banjir lahar ke sisi tenggara Besuk Koboan…

Setelah banjir melanda Aceh Tamiang, situasi di Pusat Kota Kuala Simpang mulai berangsur membaik. Pemerintah…







