Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua telah menerima 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal selama periode Januari-November 2025. Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, tren ini perlu mendapat perhatian serius. Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai risiko pinjaman online ilegal bagi konsumen. Perlu adanya langkah-langkah pencegahan lebih lanjut untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat juga diperlukan untuk menekan maraknya pinjol ilegal di Papua. Copyright © ANTARA 2025.
OJK Laporkan 90 Kasus Pinjol Ilegal di Papua hingga 2025
Read Also
Recommendation for You

Kapal feri untuk mudik gratis mulai beroperasi dari Pelabuhan Jangkar, Situbondo menuju Pulau Raas, Kabupaten…

Gubernur Jambi, Al Haris, memastikan kesiapan 193 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh…

Anya Geraldine, seorang aktris dan selebgram, terpukul dan tak kuasa menahan tangis saat melayat ke…

Paralimpiade Musim Dingin Milan-Cortina 2026 secara resmi dibuka oleh Presiden Italia, Sergio Mattarella, di Verona,…

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambahkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun…







