Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua telah menerima 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal selama periode Januari-November 2025. Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, tren ini perlu mendapat perhatian serius. Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai risiko pinjaman online ilegal bagi konsumen. Perlu adanya langkah-langkah pencegahan lebih lanjut untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat juga diperlukan untuk menekan maraknya pinjol ilegal di Papua. Copyright © ANTARA 2025.
OJK Laporkan 90 Kasus Pinjol Ilegal di Papua hingga 2025
Read Also
Recommendation for You

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa cuaca cerah pada Senin, 8 Desember, sangat mendukung…

Saat ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur…

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik…

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur kembali meluncurkan banjir lahar ke sisi tenggara Besuk Koboan…

Setelah banjir melanda Aceh Tamiang, situasi di Pusat Kota Kuala Simpang mulai berangsur membaik. Pemerintah…







