Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua telah menerima 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal selama periode Januari-November 2025. Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, tren ini perlu mendapat perhatian serius. Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai risiko pinjaman online ilegal bagi konsumen. Perlu adanya langkah-langkah pencegahan lebih lanjut untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih kuat juga diperlukan untuk menekan maraknya pinjol ilegal di Papua. Copyright © ANTARA 2025.
OJK Laporkan 90 Kasus Pinjol Ilegal di Papua hingga 2025
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Surat Edaran Kejagung Kejaksaan Agung…

FXTRADING.com Rayakan Hari Jadi ke-10 dengan Komitmen “Engineered Trust” Sydney – FXTRADING.com merayakan ulang tahun…

Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjarsari Sukses Raup Omzet Rp300 Juta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)…

Menteri Kesehatan Tinjau Komplek Kusta Jongaya di Makassar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,…






