Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Agnez Mo tidak menghadiri sidang gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja” sebanyak tiga kali. Pemanggilan dilakukan dalam sidang pada Selasa (30/12). Turut Tergugat II hadir, sementara Turut Tergugat I dan III tidak hadir meskipun telah dipanggil tiga kali. Sidang berikutnya ditunda ke Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing. Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) dan Agnes Mo terkait lagu “Bilang Saja” atas pelanggaran hak cipta. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Kini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Agnez Mo Absen Sidang Gugatan Arie Bias di PN Jakpus
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan Tinjau Komplek Kusta Jongaya di Makassar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin,…
Presiden Lebanon Tetap Konsisten dengan Keputusan Negosiasi bersama Israel Presiden Lebanon, Joseph Aoun, menegaskan bahwa…

Korea Selatan Tingkatkan Status Siaga Gelombang Panas Menjadi “Peringatan” Moskow (ANTARA) – Korea Selatan menaikkan…

Jakarta – Film live-action “Naruto” yang sedang diproduksi oleh Lionsgate saat ini sedang melakukan pencarian…

Pemerintah Siap Bangun Industri Metanol untuk Mendukung Program Biodiesel B50 Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah…






