Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Agnez Mo tidak menghadiri sidang gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja” sebanyak tiga kali. Pemanggilan dilakukan dalam sidang pada Selasa (30/12). Turut Tergugat II hadir, sementara Turut Tergugat I dan III tidak hadir meskipun telah dipanggil tiga kali. Sidang berikutnya ditunda ke Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing. Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) dan Agnes Mo terkait lagu “Bilang Saja” atas pelanggaran hak cipta. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Kini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Agnez Mo Absen Sidang Gugatan Arie Bias di PN Jakpus
Read Also
Recommendation for You

Setiap 13 Maret, Thailand memperingati Hari Gajah Nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan gajah….

Industri batu bara dan minyak sawit Indonesia kini berada dalam sorotan Presiden Prabowo Subianto. Dalam…

Komisi V DPR menyoroti kondisi jalan rusak di ruas Tol Jakarta-Tangerang yang dapat membahayakan pengendara…

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles bertemu…

Pelatih Pelita Jaya Jakarta, David Singleton, memuji kontribusi seluruh pemain saat timnya berhasil mengalahkan Rajawali…







