Pada Kamis, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) mengungkap kronologi penyelundupan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia yang melibatkan 11 anak buah kapal (ABK). Kasus ini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau. Jati H Winarto, yang menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI JB, menyampaikan bahwa 11 ABK yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal tersebut dipulangkan bersama 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya dari Malaysia.
Mereka terlibat dalam membawa 7,5 ton pasir timah secara ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Kronologi kasus ini dimulai ketika 11 ABK tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Tioman Johor pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025. Mereka menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen perjalanan serta dokumen terkait muatan.
Jati menjelaskan bahwa pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut senilai 1,1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar termasuk nilai perahu yang digunakan. Para ABK yang berasal dari Belakangpadang, Kepri, dituduh melanggar Akta Imigresen Malaysia 1859/1963 dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 Ringgit Malaysia.
KJRI Johor Bahru telah mengambil langkah-langkah perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia untuk 11 WNI ABK tersebut. Mereka dipulangkan melalui Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya. Hingga saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri, Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari Bangka Belitung dan para pelaku diduga telah beberapa kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Kasus ini menjadi salah satu dari enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal asal Indonesia yang ditangani oleh KJRI Johor Bahru dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.












