Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres 79/2023) telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri otomotif di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, M Rachmat Kaimuddin, sejak diberlakukannya Perpres tersebut, pasar otomotif di Tanah Air mengalami peningkatan yang cukup mencolok. Dari 17.000 unit, angka penjualan mobil naik menjadi 103.000 unit pada periode 2023 hingga 2025.
Manfaat positif lainnya tidak hanya terjadi di sektor penjualan, namun juga terlihat dari minat produsen otomotif untuk melakukan investasi di Indonesia. Jumlah pabrikan yang semula hanya dua berkembang menjadi lebih dari 10, menunjukkan kepercayaan mereka terhadap Indonesia sebagai tempat investasi yang menjanjikan.
Pasar otomotif yang semula memiliki pangsa pasar pabrikan sebesar 12 persen, kini telah meningkat menjadi 65 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Perpres 79/2023 memberikan dampak positif dalam mengembangkan industri otomotif di Tanah Air.
Selain itu, beragam produk otomotif tersedia di pasaran, dari sekitar 30 produk menjadi lebih dari 100 produk. Ketersediaan produk yang beragam, harga yang terjangkau, dan kualitas produk dengan kapasitas baterai yang lebih besar memberikan konsumen banyak pilihan kendaraan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
Perpres 79/2023 juga dipandang sebagai langkah penting dalam menghidupkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sekretaris Jenderal Aliansi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menilai kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga untuk ketahanan energi nasional.
Dengan memberikan kepastian arah kebijakan dan mendorong kolaborasi lintas sektor, Perpres 79/2023 diharapkan dapat terus memajukan pasar dan industri otomotif di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.












