Program Koperasi Desa Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan

Program Koperasi Merah Putih (KMP) diinisiasi pemerintah sebagai respons atas kebutuhan penguatan ekonomi lokal di desa-desa seluruh Indonesia. Melalui momentum Hari Koperasi 2025, pemerintah menargetkan pembangunan puluhan ribu koperasi, demi menciptakan perekonomian yang mandiri dan tangguh di masyarakat pedesaan, terutama sebagai tulang punggung ketahanan ekonomi nasional.

Rencana tersebut menargetkan pembentukan sekitar 80.081 koperasi desa baru dari 84.139 desa yang terdata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025. Dari total desa itu, terdapat 12.942 desa pesisir dan 71.197 desa non-pesisir, menggambarkan keragaman wilayah yang akan menjadi pijakan bagi penguatan koperasi demi pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Keberadaan koperasi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sejak akhir abad ke-19, koperasi sudah diperkenalkan sebagai sarana mengatasi permasalahan masyarakat, khususnya jeratan utang dari para rentenir. Pada tahun 1886, Raden Aria Wiraatmaja memprakarsai koperasi simpan pinjam pertama di tanah air. Bentuk koperasi ini terbukti adaptif dan masih eksis hingga saat ini.

Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, akar sejarah koperasi di Indonesia telah tertanam sebelum adanya legalitas formal lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Kehadiran regulasi itu memperkuat posisi koperasi dalam sistem perekonomian nasional.

Informasi dari Kementerian Koperasi menunjukkan per 2023 terdapat lebih dari 130.000 koperasi di Indonesia, di mana koperasi simpan pinjam berjumlah 18.765 unit, setara 14,42 persen dari total. Sementara koperasi konsumen menempati urutan tertinggi dengan jumlah mendekati 70 ribu unit.

Pengertian koperasi dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 yang menyebut koperasi sebagai organisasi berbasis ekonomi rakyat berwatak sosial, terdiri dari anggota perseorangan maupun badan hukum, serta menjunjung tinggi asas kekeluargaan dalam setiap keputusan dan operasionalnya.

Praktik koperasi di negara-negara lain umumnya menjadikan kesejahteraan anggota sebagai prioritas. Prinsip ini juga diadopsi pengelolaan koperasi di Indonesia, meskipun dari sisi kemajuan, koperasi nasional masih tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan, sebagaimana hasil kajian Didi Sukardi dan rekan-rekan di tahun 2025.

Gagasan reformasi koperasi mencakup penegasan status hukum koperasi, perbaikan tata kelola organisasi yang demokratis, adaptasi aturan keuangan koperasi yang menyeimbangkan partisipasi anggota dengan transparansi, serta penegakan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Tujuannya agar koperasi Indonesia bisa bersaing dan berpijak kuat secara profesional serta legal.

Di sisi lain, riset CELIOS tahun 2025 mengungkap tantangan dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih, terutama potensi penyimpangan hingga kerugian negara, yang muncul akibat sistem pengawasan yang belum optimal. Survei terhadap 108 aparat desa menyoroti adanya kemungkinan penurunan kemandirian warga desa di tengah arus koperasi yang didorong dari pusat.

Berbeda dengan kekhawatiran itu, hasil survei Litbang Kompas memperlihatkan mayoritas masyarakat optimis. Dari 512 responden yang diambil secara acak, 7 persen sangat yakin dan 60,9 persen yakin KMP mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa sebagai anggotanya.

Meskipun program Koperasi Merah Putih didukung oleh antusiasme publik, realisasinya masih jauh dari harapan. Pada Januari 2026 disebutkan bahwa pemerintah baru berhasil membangun sekitar 26 ribu koperasi dari target lebih dari 80 ribu unit. Artinya, percepatan pelaksanaan menjadi perhatian utama.

Sebagai salah satu strategi, pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat terbentuknya Koperasi Merah Putih, khususnya di daerah-daerah yang sulit terekspos oleh lembaga lain. Pelibatan TNI menuai perdebatan, namun sebagian pengamat menilai organisasi TNI yang menjangkau pedalaman bisa membantu mewujudkan tujuan pembangunan koperasi dengan efektif.

Mayyasari menyoroti bahwa jaringan TNI sampai ke tingkat teritori Babinsa merupakan keunggulan yang vital dalam mendukung keberhasilan program koperasi desa. Dengan struktur organisasi yang solid hingga ke akar rumput, pengawalan program akan lebih merata, termasuk ke daerah sangat terpencil.

Namun demikian, keterlibatan TNI dalam urusan ekonomi sipil dikritik sejumlah kalangan. Ada pertanyaan mengenai landasan tugas TNI dalam pelaksanaan program Koperasi Desa, apalagi dalam tinjauan Undang-Undang TNI terbaru yang diatur oleh otoritas sipil melalui perintah Menteri Pertahanan dan koordinasi langsung oleh Presiden.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pada November 2025 menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah agar setiap Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara profesional dan membawa dampak langsung bagi masyarakat.

Implementasi Koperasi Merah Putih juga diatur melalui kemitraan antara pemerintah dan Agrinas. Pengawasan lintas lembaga diharapkan dapat mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat desa.

Sebagai penutup, meski jalannya program tidak lepas dari kritik dan masih ada tantangan dalam pelaksanaan, pemerintah tetap mengutamakan pengawasan serta mengejar percepatan implementasi. Eksistensi Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi dorongan nyata dalam proses pemerataan ekonomi desa serta peningkatan taraf hidup seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa