Warga pendatang yang hendak tinggal dan menetap di Kota Cilegon diimbau untuk mengajukan permohonan pindah dengan membawa dokumen dan kelengkapan dari daerah asal. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan (adminduk) guna memastikan data kependudukan tetap akurat, terbarui, dan terhubung secara nasional. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa informasi penduduk tercatat dengan benar dan terhubung dengan baik di seluruh wilayah. Hal ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keakuratan data kependudukan di tingkat lokal. Dengan demikian, masyarakat pendatang diharapkan dapat mematuhi prosedur ini demi kebaikan bersama. Copyright © ANTARA 2026.
Tips Penting untuk Pendatang di Cilegon: Surat Pindah Wajib Dibawa
Read Also
Recommendation for You

Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) menerapkan standar internasional untuk kompetensi kehumasan melalui kerja sama dengan…

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan daya…

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai…

Harga pangan di Indonesia pada Jumat mencatat angka yang cukup signifikan menurut Pusat Informasi Harga…

Dana Desa tidak dipotong atau diambil oleh pusat, tetapi tata kelolanya yang mengalami perubahan. Menteri…







