Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang dengan menangkap lima orang pengedar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi viral di media sosial mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap lima orang pengedar beserta barang bukti.
Penemuan Barang Bukti
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus tersebut. Para pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tindak Lanjut Penangkapan
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Polisi terus melakukan pemantauan dan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Copyright © ANTARA 2026












