Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menimbulkan diskusi terkait garis tegas antara risiko usaha dan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Fenomena ini memberikan sinyal betapa pentingnya memahami bahwa mekanisme bisnis tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan ranah tindak pidana meski menggunakan dana negara. Dalam realitas, pimpinan BUMN diharuskan bergerak efisien seperti korporasi swasta, tetap harus mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan sorotan hukum publik yang lebih ketat.
Salah satu teori yang saat ini kembali diangkat adalah prinsip business judgment rule (BJR). Ketentuan ini menyediakan batas perlindungan bagi direksi dan pengambil kebijakan suatu perusahaan, selama mereka mengambil keputusan bisnis secara wajar, professional, serta tanpa berkepentingan pribadi. Jika dalam pelaksanaan tugasnya direksi sudah berpegang pada tata kelola yang baik dan niat yang lurus, kerugian yang timbul seharusnya tidak langsung digolongkan sebagai pelanggaran pidana.
Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates menegaskan, semestinya ada pemisahan tegas antara risiko alami dalam menjalankan bisnis dan upaya kriminalisasi. Banyak contoh di mana kerugian dianggap otomatis sebagai tindak pidana, padahal lahir dari proses bisnis yang sah dan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Ari, dengan adanya panduan seperti BJR, para eksekutif perusahaan negara tidak perlu selalu takut direpotkan jerat pidana sepanjang keputusan diambil secara rasional, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Perlindungan hukum terhadap pengambil kebijakan lewat BJR sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang BUMN serta prinsip-prinsip governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Namun, masalah muncul ketika aparat penegak hukum menafsirkan aturan secara berbeda atau tidak konsisten menerapkan batasan tersebut. Kadang, konstruksi audit atas kerugian negara dari sudut pandang hukum tidak selaras dengan logika korporasi. Dunia bisnis menilai kebijakan dari saat keputusan dibuat (ex ante), sedangkan auditor sering menilai sesudah kerugian (ex post), sehingga keputusan yang sebelumnya wajar menjadi seperti pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 28/2026 menguatkan pemahaman bahwa kerugian negara dalam perkara pidana harus nyata, terukur, dan tidak sekadar dianggap potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai. Penegasan MK ini penting karena dalam praktik sebelumnya, banyak perkara didasarkan pada perkiraan kerugian, bukan pada angka aktual yang spesifik. Kini, hukum mengharuskan adanya bukti konkret dan tidak membolehkan tafsir kerugian potensial untuk dipakai sebagai dasar pemidanaan.
Tidak kalah relevan, Mahkamah Konstitusi juga memberi kepastian bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit penetapan kerugian negara. Lembaga audit lain seperti BPKP atau auditor independen boleh membantu, tetapi putusan final tetap pada BPK. Ini mempersempit ruang tafsir yang salah kaprah selama ini, mengingat sebelumnya banyak kasus di mana hasil audit non-BPK dijadikan dasar penetapan pelanggaran hukum.
Namun, perubahan regulasi belum selalu diikuti oleh perubahan di tingkat penegakan hukum. Ari mengkritik praktik kejaksaan yang masih sering memakai hasil audit non-BPK, padahal sudah ada ketentuan yang jelas dari MK. Paradoks antara teori hukum dan praktek lapangan inilah yang jadi tantangan utama, membuat pengambil keputusan bisnis tidak merasa aman menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa hukum pidana semestinya digunakan secara hati-hati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai solusi utama untuk setiap masalah bisnis, termasuk di BUMN. Banyak sengketa dalam pengelolaan perusahaan negara yang seharusnya dapat selesai melalui jalur administrasi, perdata, atau pengadilan tata usaha negara, bukan langsung diproses pidana.
Risiko kerugian adalah bagian alami dari bisnis dan tidak otomatis menjadi sebuah tindak kejahatan. Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI menilai, perlakuan hukum bagi pengambil keputusan harus adil, mengingat dinamika bisnis bergerak sangat cepat dan fluktuasi pasar tidak selalu dapat diprediksi. Evaluasi terhadap keputusan bisnis seharusnya berorientasi pada proses pengambilan keputusan—apakah dilakukan secara cermat dan penuh integritas—bukan semata pada hasil akhir.
Dalam kenyataannya, BJR memang belum diatur eksplisit dalam hukum pidana di Indonesia. Namun, berbagai putusan pengadilan mulai mengakomodasi prinsip ini, yang artinya para hakim mulai mempertimbangkan keadilan terkait dunia usaha dalam setiap kasus. Ini menjadi sinyal positif bagi dunia bisnis, karena proses keadilan menjadi lebih proporsional dan adaptif terhadap ketidakpastian pasar.
Perdebatan soal BJR dan status kerugian negara menunjukkan urgensi penegakan hukum yang lebih standar, konsisten, dan tidak membebani pelaku bisnis yang bertindak dengan itikad baik. Inti pesan dari Putusan MK adalah kerugian negara wajib nyata dan dihitung secara pasti oleh lembaga resmi, bukan berdasarkan interpretasi subjektif atau audit pihak selain BPK. Namun arahan normatif tersebut hanya akan memberi manfaat jika dijabarkan dalam praktik yang konsisten.
Tantangan mendasar di sektor publik seperti BUMN memang bukan sekadar pelaksanaan sanksi, melainkan menciptakan iklim di mana pengambil keputusan tidak takut berinovasi dan mengambil risiko yang sah secara hukum. Pengelolaan risiko, potensi rugi, kesalahan bisnis, harus dipisahkan dari unsur pidana yang menyangkut penyimpangan, konflik kepentingan, atau niat jahat aktor korporasi. Tujuannya agar ekosistem BUMN tumbuh sehat sekaligus tetap akuntabel tanpa membelenggu keberanian berbisnis.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












