Berita  

Penyelidikan Kemenhut Terhadap Kasus Kayu Ilegal di Bukit Tiga Puluh

Kemenhut Dalami Alur Peredaran Kayu Ilegal di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Kementerian Kehutanan Telusuri Kasus Kayu Ilegal di TNBT Riau

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pendalaman alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau, setelah sebelumnya menetapkan tersangka yang tertangkap tangan berusaha menghanyutkan kayu dari wilayah konservasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menjelaskan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan pengangkutan dan pengusahaan kayu tanpa dokumen resmi, serta melanggar ketentuan kawasan pelestarian alam. Pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari.

Peran Satgas Polhut TNBT dalam Menangkap Tersangka W

Perkara ini berawal dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut pada 12 Mei 2026. W tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT selama patroli tersebut. Setelah tertangkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Gakkum Kemenhut untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi kayu gergajian berbentuk papan, satu sepeda motor, satu ponsel, dan satu Handy Talkie (HT). Selain itu, pola pergerakan dan komunikasi dalam lapangan juga sedang didalami oleh pihak berwenang.

Kawasan TNBT Penting untuk Pelestarian Harimau Sumatera

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa TNBT merupakan habitat penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati lainnya di Indonesia. Pengambilan kayu secara ilegal dari TNBT tidak hanya merugikan hutan, tetapi juga mengganggu habitat satwa liar, keseimbangan alam, dan perlindungan lingkungan yang menjadi kepentingan masyarakat.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum dalam melindungi hutan dan satwa liar di Indonesia. Kemenhut terus melakukan pendalaman untuk mengungkap alur peredaran kayu ilegal di berbagai kawasan konservasi demi menjaga kelestarian alam.

Source link