Berita  

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya, Justice Collaborator Kasus BGN

Sony Sonjaya akan Diperiksa Terkait Permohonan Justice Collaborator

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merencanakan untuk memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait dengan pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan olehnya. Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 bersama dengan dua tersangka lainnya.

Pengajuan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Pasca penetapan sebagai tersangka, Sony Sonjaya menyatakan diri untuk menjadi justice collaborator dengan harapan dapat membantu mengungkap kasus tersebut. Melalui pengacaranya, Sony Sonjaya mengirimkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus Kejagung. Surat tersebut sedang dalam tahap penelitian untuk menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Mekanisme justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi dan membongkar peranan yang lebih besar dalam sebuah kasus. Hal ini diwujudkan melalui keterangan yang akan diberikan dan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik.

Penetapan Tersangka Lainnya

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret BGN. Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri sebagai pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan oleh BGN.

Source link