Berita  

Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur

Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan tindakan penertiban dengan membongkar 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Ciranjang. Aksi ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin kios semi permanen dan sering digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras.

Penertiban demi Keamanan dan Keindahan Kota

Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di bangunan-bangunan tersebut. Selain itu, banyak sampah juga dibuang di lokasi tersebut setiap harinya. Mayoritas kios yang dibongkar sudah tidak beroperasi dan dibiarkan kosong, sehingga pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin resmi.

Dalam operasi tersebut, puluhan petugas gabungan terlibat, termasuk dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, dan TNI/Polri. Semua bangunan yang dibongkar terbukti tidak memiliki izin resmi dan dianggap ilegal.

Tindakan Tegas untuk Menjaga Ketertiban Umum

Penertiban bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur merupakan langkah tegas pemerintah untuk menekan aktivitas negatif yang dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan warga. Dengan melakukan pembongkaran, diharapkan dapat menciptakan keindahan dan kebersihan di setiap sudut kota.

Pihak terkait meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan agar tidak melanggar peraturan. Jika terjadi pelanggaran, maka bangunan tersebut akan dibongkar untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan liar untuk mencegah penyalahgunaan dan meresahkan masyarakat sekitar. Mereka memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan tindakan resmi.

Source link