Wakil Gubernur Jawa Barat Ancam Pecat ASN Terlibat LGBT
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, membuat ancaman sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam jaringan atau menjadi anggota kelompok LGBT di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tindakan ini diambil sebagai wujud komitmen serius pemerintah daerah dalam melawan fenomena LGBT tersebut, seiring dengan kerja sama bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.
Implementasi Sanksi yang Ketat
Erwan Setiawan menegaskan bahwa segala bentuk sanksi yang diberlakukan kepada pegawai negeri sipil dalam lingkup kewenangannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur negara. Jika perilaku atau aktivitas yang dilakukan terbukti melanggar hukum atau bahkan merupakan tindak pidana, Pemprov Jabar akan segera menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Pemberhentian menjadi sanksi paling berat yang mungkin dijatuhkan.
Pentingnya Peran Masyarakat
Untuk mempersempit ruang gerak dan mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, Erwan meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait LGBT. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan yang akurat dan memuat bukti yang valid agar tindak lanjut dapat dilakukan oleh instansi terkait.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman LGBTQ. Penyebaran LGBT dianggap sebagai ancaman terhadap moral dan kehidupan bermasyarakat serta bernegara, yang harus diatasi melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.










