Berita  

Kejagung Berhenti Pengumpulan Data Program MBG: Analisis dan Implikasinya

Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Surat Edaran Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut dikeluarkan setelah batas waktu pengumpulan data berakhir untuk mencegah penyalahgunaan.

Detail Surat

Surat yang menginstruksikan penghentian kegiatan ini adalah Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat (10/7).

Pada surat sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, Jampidsus telah memerintahkan kepala kejaksaan tinggi untuk melaporkan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas disposisi Jaksa Agung terkait berita media terkait kegiatan pengumpulan data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Penjelasan Kejati Jawa Tengah

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, atau operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. Pendataan dilakukan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, informasi tersebut akan dicatat. Namun, jika tidak bersedia, kondisi tersebut tetap dicatat sebagai hasil pendataan tanpa adanya pemaksaan.

Source link