Dualisme Muaythai Indonesia Masuk PTUN: Penggugat Persoalkan SK Menteri
Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kubu Ketua Umum Nadim Al Farell telah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar pada 13 Juli 2026 dengan Nomor 245/G/2026/PTUN.JKT dan diperlakukan sebagai sengketa badan hukum.
Gugatan Terkait Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir
Advokat dari kubu Ketua Umum Nadim Al Farell, Yunus Adhi Prabowo, menyoroti dua keputusan Menteri Hukum yang disesalkan terkait perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir. Dalam gugatan tersebut, Yunus menegaskan bahwa perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai keputusan yang berlaku dan mengikat.
Para penggugat meminta agar PTUN memeriksa penerbitan keputusan tersebut dari segi kewenangan, prosedur, substansi, serta kepatuhannya terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Mereka menyoroti prinsip kepastian hukum dan kecermatan dalam pemeriksaan dokumen sebelum persetujuan perubahan Anggaran Dasar diterbitkan.
Konflik Internal dan Permohonan Penundaan
Konflik internal antara kubu Ketua Umum AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan kubu Ketua Umum Nadim Al Farell juga diungkapkan dalam gugatan tersebut. Pengurus Provinsi Muaythai sebelumnya mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PBMI Ketua Umum AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Keputusan penghentian sementara terhadap Pengurus Provinsi yang mendukung mosi tidak percaya juga dipersoalkan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PBMI Kubu Al Farell, Muhammad Lutfi Agizal, menyampaikan permohonan penundaan untuk menghentikan sementara pelaksanaan Objek Sengketa. Hal ini dilakukan agar tidak terdapat keputusan organisasi dan administratif lanjutan selama pemeriksaan berlangsung.
Para penggugat juga meminta agar Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta instansi terkait menghentikan sementara pencairan dana yang bergantung pada pengakuan kepengurusan PBMI selama proses hukum ini berlangsung.










