Kantor Pajak di Kalimantan Selatan Berhasil Raup Penerimaan Pajak Rp6,244 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mencatat realisasi penerimaan pajak yang mengesankan di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar Rp6,244 miliar. Jumlah tersebut mencapai 36,40 persen dari target APBN Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp17,157 miliar. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini meningkat sebesar 36,09 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Jenis Pajak dan Sektor Usaha yang Mendorong Pertumbuhan Penerimaan Pajak
Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Kalsel, mencapai 29,13 persen dari total penerimaan hingga Juni 2026. PPN tersebut bahkan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 1.774,73 persen dari tahun sebelumnya. Namun, PPh Pasal 25/29 Badan adalah satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami penurunan sebesar 15,32 persen.
Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama mengalami pertumbuhan positif. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalsel dengan pertumbuhan mencapai 131,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor Industri mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 783,28 persen, menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Realisasi Penerimaan Pajak Melebihi Proyeksi
Realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 telah melampaui proyeksi yang telah ditetapkan. Dengan pencapaian sebesar Rp6,244 miliar, jumlah ini melebihi proyeksi penerimaan hingga Juni 2026 sebesar Rp5,354 miliar. Hal ini menunjukkan performa penerimaan yang lebih baik dari yang direncanakan sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Anton juga menjelaskan ketentuan mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari berbagai kegiatan usaha maupun jasa, termasuk penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan.










