Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Komisi III DPR menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan oleh panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY).
Calon Hakim Agung yang Disetujui
Di antara nama-nama calon hakim agung yang disetujui adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani untuk hakim agung kamar pidana, serta Nurmaningsih dan Sobandi untuk hakim agung kamar perdata. Sementara itu, Mamat Ruhimat dan Musthofa ditetapkan sebagai hakim agung kamar agama, dan L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, serta Yeheskiel Minggus T. untuk hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.
Disetujui pula Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor. Komisi III DPR memutuskan menyetujui semua kandidat hakim agung dan hakim ad hoc yang diusulkan KY setelah melalui proses seleksi yang ketat.
Rapat Paripurna untuk Pengesahan
Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilaporkan ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pada tanggal 18 Agustus mendatang. Rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan persetujuan akhir di tingkat paripurna terkait penunjukan calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut.
Dengan demikian, proses penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc di MA telah melalui berbagai tahapan seleksi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.












