Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Terus Lanjutkan Penyidikan Kasus Perusda Kapoda Rawi
Penyelidikan Kasus Perusda Kapoda Rawi Masih Berlangsung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu di Nusa Tenggara Barat memastikan bahwa penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi periode 2007–2023 masih terus berlanjut. Danny Curia Novitawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu prioritas penyelesaian bagi pihak berwenang.
Pendalaman Kasus dan Menunggu Hasil Audit
Danny menambahkan bahwa hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara belum ditetapkan karena proses pendalaman perkara masih berlangsung. Tim penyidik terus meminta keterangan dari saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak terkait penggunaan dana penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi. Mereka juga masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi NTB sebagai salah satu bahan untuk menghitung kerugian keuangan negara jika ditemukan adanya penyimpangan.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan Dokumen
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Dompu telah memeriksa 16 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi. Beberapa pihak seperti mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Direktur Perusda Kapoda Rawi, dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu telah diminta keterangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.
Berdasarkan laporan auditor independen, terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan sebesar Rp3,241 miliar. Kerugian ini terungkap dalam audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu periode 1 Juni 2007 hingga 30 Juni 2023.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan Kejari Dompu terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.












