Jakarta (ANTARA) – Sidang putusan praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Kusuma Admadja III, dengan dipimpin oleh hakim tunggal Firman Akbar.
Gugatan Praperadilan untuk Mencabut Status Tersangka
Dalam gugatan praperadilan, Lodewyk meminta status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut. Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG.
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Lodewyk,” ucap OC Kaligis dalam sidang di PN Jakpus.
Keberatan Terkait Penangkapan dan Penyitaan Aset
Lodewyk juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan asetnya. Menurut OC Kaligis, berbagai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk sebelumnya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis pada BGN. Bersama tersangka lainnya, ia diduga melakukan penambahan harga pengadaan barang, salah satunya sepeda motor listrik, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi












