Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Berbeda dengan sektor non-migas, eksportir pertambangan hanya perlu menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Fasilitas Khusus Bagi Eksportir Pertambangan
Kriteria untuk mendapatkan fleksibilitas ini adalah bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat tertentu. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas makroekonomi, memperkuat pasar keuangan dalam negeri, serta mendorong investasi dan ekspor dari sektor pertambangan.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan sebanyak 537 NPWP eksportir pertambangan diidentifikasi dalam periode tertentu. Namun, hanya sekitar 12 persen dari total tersebut yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Penempatan DHE SDA dan Mitra Dagang
Pemerintah telah menetapkan lima negara sebagai mitra dagang yang memenuhi syarat, antara lain Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Eksportir yang memanfaatkan fleksibilitas ini juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan dalam valuta asing.
Fasilitas khusus DHE SDA akan diberlakukan mulai 1 September 2026. Eksportir yang tidak ingin memanfaatkannya dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.
Bagi sektor pertambangan non-migas, aturan penempatan DHE SDA tetap mengharuskan 100 persen selama minimal 12 bulan. Sedangkan untuk sektor migas, persyaratan penempatan adalah 30 persen selama tiga bulan.












