Berita  

Fraksi DPRD DKI Sumbangkan Sarannya untuk Raperda Kota Layak Anak

Fraksi DPRD DKI Jakarta Beri Masukan pada Raperda Kota Layak Anak

Beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan masukan dalam pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan bahwa berbagai masukan fraksi akan diperhatikan dalam substansi Raperda.

Masukan Fraksi Diperhatikan dalam Raperda

Menurut Abdul Aziz, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari forum resmi DPRD sehingga masukan tersebut harus dipertimbangkan secara serius dalam proses pembahasan Raperda. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kesiapan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta terhadap Raperda tersebut.

Di sisi lain, masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan ketentuan sanksi. Secara keseluruhan, terdapat empat regulasi yang berkaitan dengan Dinas PPAPP, termasuk dalam pembangunan keluarga, perlindungan perempuan, pengendalian penduduk, dan kota layak anak. Harapannya, keempat regulasi tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan manusia di Jakarta.

Tantangan Jakarta dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Kepala Dinas PPAPP, Dwi Oktavia, menyampaikan bahwa Jakarta memiliki tantangan tersendiri dalam mewujudkan kota layak anak mengingat beragamnya kepentingan dan aspek yang harus diperhatikan. Dinas PPAPP menjalankan mitigasi melalui Raperda untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap anak baik di ruang fisik maupun digital.

Raperda diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak anak serta melindungi mereka dari risiko kekerasan dan kriminalitas. Dinas PPAPP juga membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak yang peduli terhadap anak di Jakarta.

Persiapan Masa Depan Anak-anak Jakarta

Selain itu, Dwi Oktavia juga mengungkapkan bahwa Dinas PPAPP harus mempertimbangkan kondisi Jakarta di masa depan, termasuk bagaimana anak-anak akan berada dalam 20-30 tahun ke depan. Raperda diharapkan akan menjadi komitmen besar dalam penyelenggaraan kota layak anak, sementara pengaturan teknis akan tercantum dalam peraturan gubernur.

Identifikasi dari Dinas PPAPP menunjukkan adanya rencana untuk membuat tiga Peraturan Gubernur turunan dari Raperda, yaitu mengenai Pemenuhan Hak Anak, Pelindungan Khusus terhadap Anak, dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mengatur hal-hal lebih detail.

Source link