Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilai tersebut disebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti itu ditemukan dari sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT. “Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen
Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Menurut Taufik, Arif diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing. Rinciannya terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga menyita uang dari beberapa tersangka lain. Sebanyak Rp896 juta disita dari Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik turut mengamankan Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Delapan orang menjadi tersangka
OTT tersebut dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada hari berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK juga menahan Fahd Arafiq hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama tersangka lainnya.












