Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disiapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA sebelum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI. KPK akan terus mendalami aliran uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI. Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 telah menyebabkan beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK telah menahan beberapa tersangka terkait kasus ini termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan tersangka baru seperti Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Proses hukum terus berlanjut guna memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus korupsi yang melibatkan kuota haji tersebut.
KPK Sita 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Pelopor Keterbukaan Informasi Publik Jakarta…

Lautaro Martinez Ungkap Ambisi Inter Milan di Liga Champions Jakarta – Striker Inter Milan, Lautaro…

Menteri Perhubungan Minta Maskapai Fasilitasi Refund dan Reschedule Penumpang Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta…

Somalia Sukses Menewaskan 14 Anggota al-Shabaab dalam Operasi Keamanan Pasukan Somalia melancarkan operasi keamanan di…








