Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disiapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari perantara berinisial ZA sebelum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI. KPK akan terus mendalami aliran uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI. Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 telah menyebabkan beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK telah menahan beberapa tersangka terkait kasus ini termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan tersangka baru seperti Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Proses hukum terus berlanjut guna memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus korupsi yang melibatkan kuota haji tersebut.
KPK Sita 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR
Read Also
Recommendation for You

Bareskrim Polri Tangkap Ratusan Pelaku Judi Online Internasional di Jakarta Barat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)…

Pondok Pesantren Bisa Bangun Dapur SPPG Untuk Percepatan Penerima Manfaat Kementerian Agama mengumumkan bahwa pondok…

Ponsel Gaming Terbaru Lenovo Legion Y70 Segera Diluncurkan di China Jakarta (ANTARA) – Lenovo, perusahaan…

Peran Strategis Perempuan dalam Menjaga Lingkungan dan Literasi Digital Perempuan memiliki posisi strategis dalam berbagai…

Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online hingga Tawuran di Jaktim Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terkait…







