Berita  

Legislator Dorong Pembangunan Sistem Perlindungan Lansia Terpadu

Perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia) dalam situasi bencana perlu diperkuat setelah data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 94 orang meninggal selama berada di pengungsian pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian, korban tersebut didominasi kelompok rentan, terutama lansia yang memiliki penyakit kronis seperti strok dan diabetes melitus.

Hetifah mengatakan, kematian para lansia itu bukan disebabkan trauma fisik langsung akibat gempa. Sebagian dari mereka menghadapi risiko karena kebutuhan medis dan perawatan rutin terputus selama berada di pengungsian.

“Ini mengingatkan kita bahwa lansia, perlu perhatian khusus. Di pengungsian, ada yang harus minum obat setiap hari, membutuhkan bantuan untuk berjalan, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu menyampaikan kebutuhannya sendiri. Dalam kondisi seperti itu, kehilangan obat atau terputusnya perawatan rutin dapat berdampak fatal,” ujar Hetifah di Jakarta, Sabtu.

Perlindungan tidak berhenti pada bantuan darurat

Ia menilai, kebutuhan lansia dalam kehidupan sehari-hari jauh lebih luas daripada bantuan saat bencana. Penurunan kondisi kesehatan, keterbatasan mobilitas, berkurangnya penghasilan, kesulitan mengakses layanan publik, hingga kesepian dan hilangnya dukungan sosial merupakan persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.

“Menjadi tua seharusnya tidak berarti kehilangan kemandirian dan martabat. Mereka adalah orang tua kita, guru kita, dan generasi yang ikut membangun keluarga serta masyarakat yang kita nikmati hari ini. Ketika kemampuan fisik mereka berkurang, negara dan masyarakat harus semakin hadir,” kata dia.

Hetifah mengapresiasi pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan ramah lansia. DKI Jakarta, misalnya, telah memberikan dukungan melalui bantuan sosial dan kemudahan akses terhadap transportasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan tunai, subsidi, dan kemudahan mobilitas belum mencakup seluruh kebutuhan kelompok tersebut.

Gambaran mengenai model pelayanan yang lebih terpadu ia sampaikan setelah mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi. Di sentra itu, kelompok rentan, termasuk lansia, memperoleh layanan kesehatan, terapi, rehabilitasi sosial, pendampingan, serta pemberdayaan dalam satu rangkaian pelayanan.

Menurut Hetifah, pendekatan tersebut perlu diperluas agar lansia dapat memperoleh pemeriksaan kesehatan dan obat secara berkelanjutan, ruang publik yang mudah diakses, layanan perawatan jangka panjang, serta pendampingan bagi mereka yang hidup sendiri. Ia juga mendorong adanya kesempatan bagi lansia untuk tetap aktif dan produktif, termasuk perlindungan khusus saat bencana maupun ketika menjalankan ibadah haji dan umrah.

Desakan memperbarui aturan kesejahteraan lansia

Hetifah menilai isu kelanjutusiaan harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang. Indonesia telah memasuki fase ageing population sejak 2021, ketika proporsi penduduk lansia melampaui 10 persen. Jumlah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia pada 2045.

Atas dasar perubahan demografi itu, ia mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar lebih sesuai dengan kebutuhan lansia saat ini.

“Indonesia yang ramah lansia adalah Indonesia yang memastikan seseorang tetap dihargai, dilindungi, sehat, dan memiliki ruang untuk berdaya sampai usia lanjut,” ujar Hetifah.

Source link