Berita  

Perlindungan Pantura Tak Hanya Andalkan Tanggul Laut

Perlindungan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura) tidak akan diterapkan dengan satu pendekatan yang seragam. Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) mempertimbangkan kombinasi tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW), tanggul pantai, serta solusi berbasis alam sesuai karakteristik setiap wilayah.

Deputi 1 Bidang Pengelolaan Wilayah Banten, Jakarta, dan Jawa Barat BOPPJ, Benni Aguscandra, mengatakan pendekatan tersebut diperlukan karena kondisi pesisir Pantura berbeda-beda. Di sejumlah lokasi, perlindungan dapat memadukan ekosistem mangrove dengan pemecah gelombang (breakwater), sementara kawasan lain mungkin membutuhkan infrastruktur perlindungan yang berbeda.

Perlindungan Teluk Jakarta disiapkan per segmen

Untuk kawasan Teluk Jakarta, salah satu segmen perlindungan yang direncanakan mencakup area dari Sungai Ciliwung hingga Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Bekasi. Rencana ini menjadi bagian dari upaya menyusun sistem perlindungan pesisir berdasarkan kondisi wilayah, bukan semata-mata membangun satu tanggul raksasa di sepanjang Pantura.

Benni menyebut kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah sebagai tantangan utama yang harus diantisipasi. Pada saat yang sama, Pantura merupakan kawasan dengan konsentrasi permukiman, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi. Karena itu, perencanaan perlindungannya perlu dilakukan secara menyeluruh dan mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung di kawasan pesisir.

Menurut dia, perlindungan pesisir tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan sumber penghidupan warga harus terintegrasi sejak tahap perencanaan.

“Amanat Presiden jelas, masyarakat pesisir menjadi salah satu perhatian utama. Karena itu, yang dibangun bukan hanya infrastrukturnya, tetapi juga bagaimana aspek sosial, ekonomi, dan livelihood masyarakat tetap terintegrasi di dalam perencanaannya,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Kajian diminta mencakup persoalan dari hulu ke hilir

Tim Ahli Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, mengingatkan bahwa persoalan Pantura harus dikaji dari hulu hingga hilir. Isu yang perlu diperhatikan meliputi penurunan muka tanah, sedimentasi, sampah, serta potensi pencemaran yang terbawa melalui daerah aliran sungai menuju Teluk Jakarta.

Kebutuhan warga pesisir juga harus menjadi bagian dari penyusunan kebijakan. Denny mencontohkan akses nelayan untuk melaut, ketersediaan bahan bakar, sedimentasi, akses menuju kapal, dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat sebagai aspek yang perlu dihitung.

“Tujuannya, agar perlindungan pesisir tidak hanya kuat secara infrastruktur, tetapi juga mampu berjalan selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang sudah tumbuh di kawasan tersebut,” ujar Denny.

Rencana perlindungan Pantura merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Source link