TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Jimly Asshiddiqie Mengakui bahwa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman adalah Isu yang Signifikan dan Mendalam

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka rapat perdana dengan agenda klarifikasi pelapor atas dugaan pelanggaran etik oleh 9 hakim MK. Jimly menyatakan bahwa klarifikasi harus segera dilakukan karena isu yang diangkat sangat serius. Hal ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini terkait dengan jadwal pendaftaran capres dan verifikasi oleh KPU serta penetapan final pasangan capres. Selain itu, laporan tersebut juga ada yang menuntut pembatalan putusan MK.

Jimly mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk. Namun, terdapat beberapa laporan yang masuk sebelum putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kegawatan dari segi waktu. Jimly juga menyebutkan adanya tanggal-tanggal laporan yang masuk sejak Agustus sebelum putusan MK, namun belum ada tanda terima untuk laporan tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materi syarat usia capres dan cawapres.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tujuh perkara terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A diabulkan oleh MK. Terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan tersebut.

Beberapa kalangan berpendapat bahwa putusan MK tersebut memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Exit mobile version