Rabu, 1 November 2023 – 06:30 WIB
Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR melalui anggotanya Masinton Pasaribu mendorong pengajuan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres. Jika hak angket DPR dilaksanakan, hal ini akan berimbas pada proses hukum di masa depan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah. Menurutnya, jika PDIP mendorong hak angket DPR, maka hal ini bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat.
“PDIP adalah partai mayoritas, jadi jika mereka menggunakan posisi mayoritasnya, hal itu bisa dilakukan. Namun, ini sedang dalam waktu yang pasif,” kata Feri dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 1 November 2023.
Feri menyoroti masalah waktu karena Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 hanya beberapa bulan lagi. Menurutnya, hak angket bisa berlanjut jika waktu yang tersisa memadai.
“Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Apakah ini bisa dilakukan? Karena hak angket tidak hanya berhenti pada penyelidikan oleh DPR,” jelas Feri.
Dia menjelaskan bahwa jika ada hak angket, akan diselidiki dugaan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang dalam putusan MK. Jika hak angket disetujui dan ada bukti permulaan yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ada interpelasi DPR.
“Ini akan menjadi penyidikan dengan tanya jawab melibatkan berbagai pihak. Dan, hal ini akan mengungkap apakah ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang,” ujar Feri, yang juga merupakan dosen Universitas Andalas.
Feri menilai bahwa hasil akhir dari hak angket ini adalah memberikan hak untuk menyatakan pendapat.
“Jika DPR menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden, maka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan impeachment,” kata Feri.
“Jika Presiden diduga terlibat dalam hal ini dan dianggap sebagai perbuatan tercela,” lanjut Feri.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendorong DPR untuk mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah menjadi capres dan cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun. Masinton mengusulkan hal ini dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
“Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Bagi Masinton, Indonesia saat ini sedang mengalami tragedi konstitusi setelah putusan MK tersebut. Dia bahkan menyebutnya tirani konstitusi.
“Ini merupakan tragedi konstitusi yang kita alami setelah putusan MK pada 16 Oktober lalu. Ya, ini adalah tirani konstitusi,” kata Masinton.
(Halaman Selanjutnya)
“Penyidikan yang kemudian berupa tanya jawab yang melibatkan berbagai pihak. Dan, hal ini akan mengungkap apakah ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang,” ujar dosen Universitas Andalas tersebut.
Sumber: VIVA