TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Ribuan Orang Meninggal Dunia di Jombang Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Ribuan Orang Meninggal Dunia di Jombang Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Kamis, 2 November 2023 – 01:08 WIB

Jombang – Sebanyak 1.801 orang yang sudah meninggal dunia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pemain Hoki Es Amerika Serikat Adam Johnson

Temuan orang meninggal dunia masuk dalam DPT Pemilu 2024 tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Hal ini diketahui setelah melihat DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto menyatakan bahwa adanya 1.801 orang meninggal yang masuk dalam DPT Pemilu 2024 didasarkan pada hasil pemantauan setelah DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang pada 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga:

Arsjad Rasjid Bantah Isu Sri Mulyani Gabung TPN Ganjar-Mahfud

“Setelah penetapan DPT, Bawaslu tetap melakukan pemantauan. Dan hasilnya, kami menemukan ada sebanyak 1.801 pemilih yang meninggal dunia dan sudah kami laporkan ke KPU Jombang,” kata Dafid pada Rabu, 1 November 2023.

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih

Baca Juga:

Erick Thohir Merapat, Prabowo Dinilai Bisa Signifikan Raup Pemilih Luar Jawa

Dafid memastikan bahwa Bawaslu akan terus memantau pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan dalam DPT. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, Komisioner KPU Jombang, Ayatullah Khumaini mengatakan bahwa akan dilakukan pencocokan terbatas terkait temuan dari Bawaslu. Dia ingin memastikan temuan Bawaslu mengenai 1.801 orang meninggal yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.

“Nanti kita akan melakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian,” kata Ayat.

Meskipun ribuan orang meninggal dunia masuk dalam DPT di Kabupaten Jombang, KPU menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah DPT pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu.

“Warga yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat tidak akan dicoret, melainkan hanya ditandai di Sidalih sistem data pemilih. Bukan dicoret atau dikeluarkan dari DPT,” tutur Ayat.

Halaman Selanjutnya

“Nanti kita akan melakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian,” kata Ayat.

Exit mobile version