Sabtu, 2 Desember 2023 – 04:12 WIB
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur masih memperoleh respons. Putusan MK tersebut dianggap tidak perlu diperdebatkan.
Salah satu yang merespons positif putusan MK adalah G-Nesia, kelompok pendukung Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Gibran adalah calon wakil presiden dari Prabowo Subianto yang berkontestasi pada Pemilihan Presiden 2024.
Ketua Umum G-Nesia Diah Warih Anjari menjelaskan bahwa putusan MK sudah tepat dan tidak perlu diperdebatkan. Dia mengatakan bahwa tahapan Pilpres saat ini sudah memasuki masa kampanye dengan tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, putusan MK juga tidak perlu dijadikan bahan untuk menyerang Gibran Rakabuming. Ia menyatakan bahwa Gibran maju sebagai calon wakil presiden tanpa melanggar hukum dan etika.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa keikutsertaan Gibran yang baru berusia 36 tahun harus direspons sebagai representasi semangat anak muda di Indonesia. Menurutnya, figur yang maju dalam pemilihan umum selalu politikus senior atau tokoh yang sama. Dengan keikutsertaan Gibran di tingkat nasional, anak muda lain diharapkan dapat terinspirasi untuk terlibat dalam politik.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menatap pesta demokrasi Pemilu dengan optimisme, dan memilih pemimpin yang benar-benar peduli pada kepentingan rakyat.
Putusan terbaru MK tanpa diikuti Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran, dan delapan hakim dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion.
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materiil Nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Putusan MK tersebut punya pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Permohonan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.