TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Presiden Memilih Gubernur Jakarta Karena Tak Ada Pilkada

Presiden Memilih Gubernur Jakarta Karena Tak Ada Pilkada

Selasa, 5 Desember 2023 – 20:35 WIB

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tidak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, namun hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan tersebut dalam draf RUU DKJ. Ia mengakui, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pilkada.

Dia menjelaskan mahalnya biaya pilkada di Jakarta jadi alasan. Dengan kondisi itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

“Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” jelas politikus PPP tersebut.

Meski demikian, Awiek menekankan masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia berdalih, calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa bersaing melalui usulan DPRD.

Exit mobile version