Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden berdasarkan RUU DKJ, PKS: Peluang Terjadinya KKN

Kamis, 7 Desember 2023 – 00:26 WIB

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi perhatian karena beberapa aturan yang dianggap kontroversial. Salah satunya adalah Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal mengkritisi aturan dalam draf RUU DKJ tersebut. Dia menjelaskan alasannya tak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Menurut Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Iqbal mengkhawatirkan suatu saat nanti Presiden atau partai pemenang akan menunjuk keluarga, kerabat, atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Iqbal menyatakan bahwa usulan tersebut bisa menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Iqbal juga menyampaikan bahwa Jakarta dengan jumlah penduduk mencapai 12 juta jiwa serta APBD hampir Rp80 Triliun, harus dipimpin oleh figur yang berkompeten dan memiliki legitimasi di mata rakyat. Maka dari itu, PKS tidak setuju dengan pembuatan RUU DKJ secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti RUU tersebut yang dibuat secara terburu-buru tanpa kajian mendalam. Ia menyampaikan hal itu berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN.

RUU DKJ sudah diketuk dalam paripurna dengan disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Keberadaan RUU DKJ itu langsung menyedot perhatian karena ada beberapa peraturan dinilai kontroversi. Dalam Pasal 10 bab IV dalam draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan aturan itu maka nanti di Jakarta tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur.

Exit mobile version