Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya. Idham meminta agar hanya orang yang memiliki hak pilih yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima aduan terkait penyalahgunaan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024. Sylvana Maria dari KPAI mengatakan bahwa anak-anak digunakan sebagai juru bicara calon tertentu dan juga sebagai target kampanye yang tidak tepat.
KPU Ingatkan Para Peserta Pemilu untuk Tidak Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…