Kamis, 29 Februari 2024 – 16:16 WIB
Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo menyatakan perlunya evaluasi terkait pembatasan usia bagi petugas Linmas Pemilu. Sejak 14 hingga 25 Februari 2024, terdapat 45 petugas Pemilu yang meninggal dunia, dan 20 di antaranya adalah petugas Satuan Linmas (Satlinmas).
“Di setiap TPS, rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal dibandingkan dengan petugas lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan,” ujar Abraham pada Kamis, 29 Februari 2024.
Menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas Linmas yang layak bertugas selama pemilu. Hal ini berbeda dengan petugas KPPS yang sudah memiliki syarat batas usia dan kondisi kesehatan yang jelas.
Abraham mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas Linmas yang akan bertugas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.
“Usulannya adalah batasan usia maksimal 55 tahun, seperti yang berlaku untuk KPPS,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa angka kematian petugas pemilu tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2019. Namun, evaluasi tetap diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
“Perlu adanya upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalisir korban jiwa dari petugas pemilu,” tambahnya.