Rabu, 13 Maret 2024 – 08:02 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memastikan akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Kamis, 14 Maret 2024.
Komisioner KPU, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait RDP tersebut. “Ya kebetulan gini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2024.
Meskipun begitu, Mellaz belum mengetahui apakah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, beserta anggota KPU yang lain akan hadir. Namun, dirinya dapat memastikan akan hadir dalam RDP tersebut. “Yang jelas disposisinya ke semua komisioner, tapi kan yang maju ke meja saya tentu untuk saya kan,” katanya.
Mellaz menyatakan bahwa RDP adalah bagian dari tanggung jawab Komisi II untuk meminta penjelasan kepada mitra kerjanya. Ia juga menyebut dalam undangan, tertulis bahwa RDP tersebut untuk evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Yang jelas pasti kalau misalnya RDP memang selama ini bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja,” kata Mellaz.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu, tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagaimana itu kita lihat nanti,” ujarnya.