TribunUpdate: Sumber Berita Terkini prabowo subianto yang humanis

Mendagri Tito Menyatakan Pemerintah Siap Jika Jadwal Pilkada 2024 Dipercepat Menjadi September

Kamis, 14 Maret 2024 – 03:02 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan pemerintah siap jika penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan lagi menjadi September 2024.

“Bila ingin dilaksanakan pada bulan September, kita siap. Jika dilaksanakan pada bulan November juga tidak masalah,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024. Meskipun begitu, dia yakin bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara akan memilih bulan November untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

“KPU tidak mungkin akan memilih bulan September. Menurut pendapat saya, KPU tidak akan mengambil risiko untuk bulan September. Waktunya terlalu singkat. Mereka pasti akan memilih November,” ujarnya. Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa pemerintah hingga saat ini telah menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang. RUU Pilkada juga belum dibahas di DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memperingatkan pemerintah dan DPR RI untuk tidak mengubah jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini sesuai dengan UU Pilkada, yaitu Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Demikianlah yang disampaikan oleh Majelis MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang sudah dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024. Perkara ini merupakan uji materi atas Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa, yaitu Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan penting Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK juga meminta KPU untuk menetapkan syarat tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sumber: VIVA.co.id/Yeni Lestari

Exit mobile version